Pilkada serentak 2015 telah usai. Animo pemilih sebenarnya tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Meski memang di beberapa daerah semisal Medan, sebagaimana diberitakan oleh Harian Tempo, jumlah pemilih drop hingga tinggal 25% saja. Namun, praktik demokrasi tetap saja dipertahankan di negeri ini dengan berbagai uslub & ‘kreatifitas’ (baca: segala cara). Pembelanya bukan saja dari kalangan sekuler, namun juga dari sebagian aktifis Islam, sebagian ulama, dan beberapa orang yang selama ini dikenal anti-sekularisme. Buktinya, buletin Al-Islam edisi 783, 22 Shafar 1437 H – 4 Desember 2015 M yang bertajuk “Pepesan Kosong Pilkada Serentak” mendapat banyak tanggapan, positif maupun negatif. Salah satu tulisan yang sering diangkat untuk menanggapinya adalah tulisan yang bertajuk “Khilafah dan Demokrasi.” Tulisan itu sebenarnya sudah dibuat sejak lama (lebih dari 1 tahun yang lalu) oleh DR. Adian Husaini, namun kemudian diangkat dan dipromosikan kembali melalui media sosial sebagai tameng atau upaya serangan balik kepada Hizbut Tahrir yang mengopinikan kerusakan demokrasi dan menyerukan kepada khalayak ramai untuk meninggalkan sistem demokrasi.
Sejauh ini sudah ada bantahan balik terhadap tulisan “Khilafah dan Demokrasi”, semisal tulisan Ali Mustofa Akbar yang berjudul “Demokrasi Berbenturan dengan Khilafah”, juga yang terbaru adalah tulisan Nopriadi Hermani, Ph.D yang berjudul “Tanggapan atas Khilafah dan Demokrasi .” Hanya saja, kedua tanggapan tersebut agak terpengaruh dengan gaya penulisan DR. Adian Husaini yang cenderung tidak fokus. Padahal sebenarnya jika diteliti kembali, core atau inti dari keseluruhan penyampaian DR. Adian Husaini akan nampak pada cuplikan paragraf berikut:
Masalah khilafah juga perlu didudukkan pada tempatnya. Khilafah adalah sistem politik Islam yang unik dan khas. Tentu, agama dan ideologi apa pun, memerlukan dukungan sistem politik untuk eksis atau berkembang. Tetapi, nasib dan eksistensi umat Islam tidak semata-mata bergantung pada khilafah. Kita dijajah Belanda selama ratusan tahun, Islam tetap eksis, dan bahkan, jarang sekali ditemukan kasus pemurtadan umat Islam. Dalam sejarah, khilafah juga pernah menjadi masalah bahkan sumber kerusakan umat, ketika sang khalifah zalim. Dalam sistem khilafah, penguasa/khalifah memiliki otoritas yang sangat besar. Sistem semacam ini memiliki keuntungan: cepat baik jika khalifahnya baik, dan cepat rusak jika khalifahnya rusak. Ini berbeda dengan sistem demokrasi yang membagi-bagi kekuasaan secara luas.
Jadi, ungkapan “masalah umat akan beres jika khilafah berdiri”, juga tidak selalu tepat. Yang lebih penting, menyiapkan orang-orang yang akan memimpin umat Islam. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Entah mengapa Rasulullah saw — setahu saya — tidak banyak (hampir tidak pernah?) mengajak umat Islam untuk mendirikan negara Islam. meskipun negara pasti suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan umat Islam, sebab berbagai aspek hukum dan kehidupan umat terkait dengan negara. Tapi, saya tidak ketemu hadits: “Mari kita dirikan negara, agar kita jaya!” Tentu, bukan berarti negara tidak penting.
Dari cuplikan paragraf tersebut, sangat terasa intensi atau kecenderungan untuk menyepelekan kewajiban dan perjuangan penegakan Khilafah. Bahkan terkesan menyepelekan Khilafah itu sendiri, diiringi dengan tuduhan bahwa Khilafah adalah sistem tirani yang tidak akuntabel. Ini adalah tuduhan yang sembrono juga berbahaya, yang amat disayangkan, muncul dari intelektual muslim yang selama ini lantang menyerukan penolakan terhadap sekularisme.
Parahnya lagi, jika ditelusuri lebih lanjut, tuduhan semisal itu bukanlah sesuatu yang baru. Jauh sebelum itu Lord Acton sejak abad 19 mengatakan: “Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” Perkataan yang seolah menjadi ringkasan segenap daya upaya Barat untuk membebaskan diri dari sistem kerajaan tirani yang membelenggu mereka pada abad kegelapan. Maka, semangat inilah yang terus digemborkan oleh Barat hingga saat ini. Semangat yang kemudian juga mereka gunakan untuk mempromosikan citra negatif terhadap konsep Khilafah, yang mereka tuduh sebagai bentuk sistem totalitarian ala fasisme yang tidak mengenal akuntabilitas. George Bush dalam pidato bertajuk “Global War on Terror” tahun 2006 menyatakan: “Khilafah ini merupakan sebuah imperium Islam totaliter yang mencakup seluruh negeri muslim…” Hal ini kemudian disetujui oleh akademisi Muslim sendiri. Abdulwahab El-Affendi dalam bukunya yang berjudul “Who Needs an Islamic State?” menyatakan: “Dengan menempatkan tendensi tetap dalam pemerintahan yang hampir bersifat tirani, maka sangat mungkin merancang pemerintahan yang mencegah penguasa memiliki kebebasan menjadi tiran, sebuah pengaturan yang sukses besar. Maka, walau pun seorang Richard Nixon (mantan Presiden AS) sebenarnya memiliki potensi menjadi tiran seperti Joseph Stalin, ia terhindar dari kekuasaan tiran akibat sistem yang membatasi tendensi despotik yang dimilikinya. Kesalahan umum dalam persepsi Muslim tradisional tentang Khilafah yang adil ialah keyakinan yang keliru bahwa prasyarat pemerintah harus dirancang untuk memilih penguasa yang mendekati kriteria orang suci, padahal orang suci tak memerlukan aturan…”
Sungguh, setiap tuduhan di atas adalah tuduhan yang keji terhadap konsep Khilafah. Padahal, Khilafah adalah fardhun wa wa’dun, kewajiban dan janji Allah bagi umat Islam. Bahkan, Rasulullah sejak awal telah menyampaikan, siapa yang layak memimpin dan berkuasa atas umat Islam. Rasulullah bersabda: Dulu Bani Israel dipimpin dan diurus oleh para nabi. Jika para nabi itu telah wafat, mereka digantikan oleh nabi yang baru. Akan tetapi, setelahku tidak ada lagi seorang nabi, dan akan ada khalifah yang banyak. (HR al-Bukhari). Pernyataan Rasul tersebut mengisyaratkan bahwa dalam tugas dan jabatan kenabian tidak akan ada yang menggantikan beliau. Namun, Khalifah lah yang berhak menggantikan beliau dalam tugas dan jabatan sebagai kepala negara, yaitu memimpin dan mengurusi segala urusan masyarakat. Dalam hadits yang lain disebutkan: Hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah para khalifah yang lurus sesudahku… (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al Hakim menshohihkannya). Dari kedua hadis tersebut dapat kita pahami bahwa bentuk pemerintahan yang diwariskan Nabi saw. adalah Khilafah yang oleh para ulama disebut juga “Imamah.” Maka, perkara tiadanya Khalifah ditengah umat saat ini jelas bukan perkara sepele, yang dengan entengnya ditinggalkan begitu saja dan tidak diperjuangkan. Para Ulama Salaf mengetahui hal tersebut, hingga di antara mereka ada yang menganggap kewajiban mengangkat seorang Khalifah adalah kewajiban yang paling agung. Misalnya saja Imam Al-Haytsami, dalam Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah beliau menyatakan: “Ketahuilah, para Sahabat ra. telah berijma’ bahwa mengangkat Imam/khalifah setelah berakhir-nya zaman Nubuwwah adalah wajib. Bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban terpenting tatkala mereka menyibukkan diri dengan kewajiban tersebut dengan menunda penguburan jenazah Rasulullah saw.” Dengan demikian, tidaklah layak seorang muslim Baca lebih lanjut